DISTORI.ID – Bea Cukai berhasil menyita 2,6 juta batang rokok ilegal dari dua lokasi berbeda di Aceh. Dari hasil penyitaan rokok tanpa dilekati pita tersebut, dua tersangka ditangkap.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Sulaiman mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (5/9/2024) malam pukul 21.30 WIB.
“Penindakan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan akan adanya pengiriman rokok ilegal dari Lhokseumawe,” kata Sulaiman, Selasa (24/9/2024).
Tim Bea Cukai Langsa berhasil mobil jenis pikap L-300, yang dikemudikan oleh pria berinisial M (49) dan pria berinisial RM (24), keduanya merupakan warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di tempat kejadian, Tim Bea Cukai Langsa menemukan muatan yang diangkut oleh kendaraan tersebut berupa 100 karton rokok merek Luffman, yang setara dengan 1 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
“Kemudian dari hasil pengembangan kasus, didapatkan informasi lokasi gudang tempat melakukan pemuatan rokok ilegal tersebut berada di daerah Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara,” ungkapnya.
Mengantongi informasi tersebut, Tim Bea Cukai Langsa bekerja sama dengan Bea Cukai Lhoksemauwe dan Bea Cukai Kanwil Aceh melakukan penggerebekan gudang dimaksud, dan berhasil menemukan rokok ilegal sebanyak 1.643.260 batang (166 koli) dengan merek H1, H2, Englishman, Luffman, Camilla, dan Camclar.
“Dari penindakan tersebut, M dan RM ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Langsa. Bea Cukai Langsa masih melakukan proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan memperkuat fakta hukum,” ujarnya.
Dari hasil penindakan ini, jumlah nilai barang yang diamankan mencapai kurang lebih Rp6,29 miliar dengan nilai cukai yang seharusnya dibayar berkisar Rp3,53 miliar.
“Dan jika ditambahkan dengan pajak rokok dan PPN hasil tembakau maka potensi kerugian negara akibat peredaran rokok illegal tersebut mencapai kurang lebih Rp4,5 miliar,” pungkas Sulaiman. []