DISTORI.ID – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh mengumumkan pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas KIP Kota Banda Aceh Muhammad Zar mengatakan, pihaknya juga memberi kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk menjadi anggota KPPS pada Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang.
“Penyandang disabilitas juga mendapat kesempatan menjadi anggota KPPS. Namun tetap harus memenuhi syarat yang telah ditentukan,” kata Muhammad Zar Selasa (17/9/2024).
Menurutnya, memberi kesempatan kepada penyandang disabilitas sebagai bentuk komitmen KIP Kota Banda Aceh dalam memberikan hak yang sama kepada masyarakat yang ingin ikut terlibat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak.
“Dalam pesta demokrasi setiap warga negara Indonesia memiliki tanggungjawab dan hak yang sama dalam partisipasi menyukseskan Pilkada,” lanjut Muhammad Zar.
Bagi warga Kota Banda Aceh yang ingin menjadi anggota KPPS bisa mendaftar ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa masing-masing. Adapun, pendaftarannya dibuka pada 17 hingga 28 September 2024. []