DISTORI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, berhasil mengamankan satu orang pria warga Kampung Rembele, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja.
Pelaku UG (48) berhasil di tangkap pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB di Kampung Blang Sentang, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani membenarkan bahwa Satnarkoba Polres Bener mengamankan satu orang pelaku yang diduga menjadi penyalahguna narkotika jenis ganja. Pelaku di amankan pada saat ada laporan masyarakat bahwasanya pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi personel Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku” kata Tuschad.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang dimasukkan ke dalam karung beras, 1 kantong plastik warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja.
Kemusdian, 1 kantong plastik warna biru yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, 3 bungkus ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang di balut dengan kertas bungkus nasi warna coklat.
“Berat brutto semuanya barang bukti seberat 4,1 Kg, dan 1 unit hp mrek Nokia warna hitam. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polres Baner Meriah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.[]






