POLITIK

Sekjen DPP PNA Sebut SK Safaruddin-Mas Adi Cacat Hukum, Ini Penjelasannya

DISTORI.ID – Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA), Miswar Fuady menegaskan bahwa SK yang dikantongi pasangan Bacalon-Bupati Wakil atas nama Safaruddin-Mas Adi tidak sah cacat secara AD/RT partai PNA.

“SK dukungan PNA untuk bupati-wakil Abdya hanya untuk Salman-Yusran. Jika ada SK untuk pasangan lain itu saya tegaskan tidak sah,” kata Miswar Fuady didampingi Sekjen PNA Abdya, R. Faizin Yusuf dalam kinfrensi Pers di AW kupi Blangpidie, Rabu, 28 Agustus 2024.

Miswar dalam kesempatan itu juga merincikan tentang dasar-dasar keputusan yang diambil pihaknya yakni seperti tertera di pasal 11 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga PNA menyatakan bahwa salah satu kewenangan DPP adalah menetapkan bakal calon Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, setelah mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh yang diajukan oleh DPW.

Dan di pasal 12 ayat (4) huruf (e) Anggaran Rumah Tangga PNA menyatakan bahwa salah satu kewenangan DPW adalah menyampaikan usulan bakal calon Bupati/bakal calon Walikota dan bakal calon Wakil Bupati/bakal calon Wakil Walikota serta Bakal Calon Anggota Legislatif DPRA kepada DPP dengan memperhatikan saran dan pendapat DPK.

Selanjutnya, di Pasal 13 ayat (4) huruf (e) Anggaran Rumah Tangga PNA menyatakan bahwa salah satu kewenangan DPK adalah mengusulkan bakal calon Bupati/bakal calon Walikota dan bakal calon Wakil Bupati/bakal calon Wakil Walikota serta Bakal Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota kepada DPW.

Dan di pasal 19 ayat (4) huruf (d) Anggaran Dasar PNA menyatakan bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Partai Nanggroe Aceh adalah memeriksa dan memutuskan sengketa yang disebabkan pengambilan keputusan yang tidak sesuai dengan mekanisme/ aturan partai menyangkut penetapan/dukungan kepada kandidat pejabat eksekutif.

“Itu dasar hukumnya, jadi no debat, tidak ada dualisme dukungan. PNA di Abdya hanya mengusung Salman-Yusran, hoax kalau ada yang bilang untuk calon lain,” sebut Miswar.

Katanya, DPW PNA Abdya melalui surat Nomor 03/DPW-PNA/ABD/Kpts/KS/V/2024 tanggal 14 Mei 2024 dan ditandatangani oleh Syarifuddin selaku Ketua dan R. Faidzin Yusuf selaku Sekretaris yang ditujukan kepada DPP PNA menyampaikan usulan bakal calon bupati berdasarkan aspirasi pengurus, kader dan simpatisan PNA Abdya adalah H. Salman Alfarisi,” sebutnya.

Atas dasar usulan DPW PNA lah, kemudian DPP mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 1.060/PNA/PILKADA/KU-SJ/V/2024 tentang Bakal Calon Bupati Abdya di Pilkada 2024 tanggal, 17 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum dan Miswar Fuady selaku Sekretaris Jenderal yaitu H. Salman Alfarisi.

“Jadi PNA hanya mengusung Salman Alfarisi. Tidak untuk calon lain, ini perlu kami luruskan agar masyarakat tidak salah faham,” tegas Miswar.

Dan juga, sambungnya, DPP PNA melalui SK Nomor 1.108/PNA/PILKADA/KU-SJ/VIII/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Abdya tanggal 05 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum dan Miswar Fuady selaku Sekretaris Jenderal adalah H. Salman Alfarisi, sebagai calon bupati dan Yusran sebagai calon wakil bupati pada Pilkada 2024.

Soal adanya dukungan untuk calon lain, tambahnya, DPP PNA melalui surat Nomor 1.127/DPP-PNA/VIII/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Mahkamah Partai Nanggroe Aceh dan ditandatangani oleh Nurdin Ramli selaku Ketua dan Miswar Fuady selaku Sekretaris Jenderal perihal mohon pendapat dan pertimbangan hukum mengenai sengketa yang disebabkan pengambilan keputusan yang tidak sesuai dengan mekanisme/ aturan partai menyangkut penetapan/dukungan kepada pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Abdya pada Pilkada 2024.

“Dan Mahkamah Partai Nanggroe Aceh melalui surat Nomor 31/MP-PNA/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024 dan ditandatangani oleh Sayuti Abubakar selaku Ketua yang ditujukan kepada DPP PNA menyampaikan bahwa penetapan/dukungan kepada H. Salman Alfarisi, S.T., M.M. sebagai calon bupati dan Yusran sebagai calon Wakil Bupati Abdya yang sesuai dengan mekanisme/aturan Partai Nanggroe Aceh.

“Jadi jelas SK untuk calon lain cacat hukum, maka jika ada surat-surat lain yang dikantongi oleh calon lain jelas itu surat tidak melalui mekanisme yang sah di PNA dan itu melanggar Peraturan PNA Nomor 2 Tahun 2018 tentang Manajemen Administrasi. Karena tidak sah maka buat apa kita cabut, kalau kita cabut sama saja kita anggap surat mereka sah, tentu kita harus cerdas,” teranynya.

Maka dari itu, SK DPP Nomor 1.116/PNA/PILKADA/KU-SJ/VIII/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Abdya atas nama Safaruddin dan Mas Adi M tanggal 19 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal adalah tidak sah karena Surat Keputusan tersebut melanggar Pasal 8 Peraturan Partai Nanggroe Aceh Nomor 2 Tahun 2018.

“Dimana otoritas penandatangan Surat Keputusan dan Surat Ketetapan harus dilakukan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, maka SK Safaruddin-Mas Adi tidak sah didaftarkan ke KIP karena SK itu melanggar Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024,” sebut Miswar.

Kemudian, diterangkan juga soal Sayuti Bin Chaliluddin yang mengatasnamakan Wakil Sekretaris Jenderal VIII DPP, katanya, sejak Bulan November 2023 Sayuti bukan lagi pengurus dan anggota PNA karena sudah terdaftar di partai lain yakni di Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA) dan maju di Daerah Pemilihan Aceh 4 dengan Nomor Urut 4.

“Karena salah satu syarat menjadi Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi adalah menjadi anggota Partai (dalam hal ini Partai SIRA), sehingga sesuai Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga PNA, keanggotaan PNA atas nama Sayuti Bin Chaliluddin yang mengatasnamakan Wakil Sekretaris VIII DPP PNA dengan sendirinya berakhir karena menjadi anggota partai politik lokal lain, dan perlu saya tegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil oleh DPP PNA sudah sesuai dengan arahan dan petunjuk Ketua Umum DPP PNA,” katanya.

Sementara Sekjen PNA Abdya, R. Faizin Yusuf mengimbau kepada pasangan lain untuk sekiranya mengarahkan para relawannya untuk tidak lagi menyebar kabar bohong dengan mencantumkan logo PNA di deretan partai pendukung, karena PNA hanya mengusung pasangan Salman-Yusran.

“Kita imbau dengan cara santun dulu, dan jika imbauan kita ini juga tidak diindahkan, maka terpaksa nanti kami DPW PNA Abdya akan membawa hal ini ke ranah hukum,” kata Faizin. []

[]

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button