DISTORI.ID – Kericuhan terjadi saat mahasiswa menggelar demo menolak Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Polisi membubarkan massa menggunakan water cannon dan gas air mata.
Pantauan Distori, aksi pembubaran berlangsung hingga pukul 21.00 WIB, Jumat, 23 Agustus 2024. Meski telah dibubarkan dengan gas air mata, beberapa mahasiswa tetap bertahan, hingga akhirnya polisi mengejar mereka sambil menyerukan lewat mobil pengeras suara agar segera meninggalkan lokasi.
“Kami minta adek-adek segera membubarkan diri,” ujar seorang petugas polisi melalui pengeras suara.
Sebuah video yang beredar menunjukkan salah satu demonstran mengalami luka di kepala hingga berdarah.

Sebelumnya, ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Banda Aceh, termasuk Universitas Syiah Kuala (USK) dan Universitas Islam Negeri (UIN), berkumpul di halaman kantor DPRA untuk menolak Revisi Undang-undang Pilkada. Revisi tersebut dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selama aksi berlangsung, terjadi dorong-dorongan di gerbang gedung DPRA saat massa mencoba masuk. Dengan semangat, para mahasiswa terus menyuarakan yel-yel sambil mengangkat spanduk yang berisi tuntutan.
Beberapa tuntutan utama yang disampaikan adalah mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.
Selain itu, massa juga menuntut agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menghentikan pembahasan revisi RUU Pilkada dan meminta DPRA menolak revisi tersebut, mengingat Aceh memiliki kekhususan dalam pelaksanaan Pilkada. []






