DISTORI.ID – Seorang ustaz di Aceh Utara berinisial FS (34) tega mencabuli santrinya yang masih berusia 16 tahun. Tercatat, tersangka pernah menyetubuhi korban saat berkemah di pinggir Danau Laut Tawar, Aceh Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prastya mengungkap, korban yang merupakan santriwati salah satu Dayah di Kabupaten Aceh Utara dilaporkan orang tuanya telah menjadi korban pelecehan seksual oleh ustaz FS yang juga pengajar di dayah tersebut.
“Korban mulai bersekolah di dayah tersebut pada Juli 2023. Sejak saat itu, tersangka mulai mendekati korban dengan berbagai bujuk rayu hingga akhirnya mereka menjalin hubungan dekat,” kata Yudha Prastya, Rabu (1/8/2024).
Pada awal Maret 2024, tersangka mengajak korban untuk menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua korban, dengan alasan agar korban hanya dimiliki oleh tersangka.
Pada Sabtu, 9 Maret 2024, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah, dan menyetubuhi korban di dalam sebuah tempat kemah. Selama bulan Ramadan 2024, tersangka juga melakukan pelecehan terhadap korban di dalam mobil sebanyak dua kali.
“Untuk menguatkan keterangan korban, Penyidik Polres Lhokseumawe telah melakukan visum serta pemeriksaan terhadap korban, orang tua korban, dan saksi-saksi lainnya. Pemeriksaan psikologis dan forensik juga dilakukan untuk memperkuat bukti,” ujar Yudha Prastya.
Tersangka berhasil ditangkap di Kecamatan Rakal, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh pada Selasa, 23 Juli 2024. Saat ini tersangka diamankan di Polres Lhokseumawe dan dalam proses kelengkapan berkas sebelum dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
“Atas perbuatannya, pelaku FS dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan,” sebut Iptu Yudha Prastya. []