HUKUMKRIMINALNEWS

Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Terhadap Dua Pelaku Judi

DISTORI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan eksekusi cambuk terhadap dua pelaku jarimah maisir atau judi. Hukum cambuk tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kejari Nagan Raya, Kecamatan Suka Makmue, kabupaten setempat, Selasa (30/7/2024) pukul 14.00 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nagan Raya Achmad Rendra Pratama mengatakan, pelaksanaan ‘uqubat cambuk tersebut dimaksudkan sebagai pelajaran bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam pelanggaran Syariat Islam, terutama pelanggaran yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Pelaksanaan ‘uqubat cambuk yang berlangsung tersebut dimaksudkan sebagai pelajaran bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam pelanggaran Syariat Islam,” kata Achmad Rendra, Rabu (31/7/2024).

Adapun pelaku judi yang dicambuk pihak Kejari Nagan Raya berinisial I sebanyak 6 kali cambukan. Selanjutnya, jaksa juga menjatuhkan hukuman 6 kali cambuk terhadap pria berinisial SHS.

“Keduanya secara terbukti secara sah dan bersalah melakukan jarimah Maisir, sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ungkap Achmad Rendra.

Achmad Rendra berharap, dari hukuman tersebut dapat menjadi pelajaran bagi terhukum dan masyarakat Nagan Raya lainnya agar terhindar dan meninggalkan kegiatan judi online. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button