DISTORI.ID – Warga Gampong Ie Masen Kayee Adang, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, menangkap empat remaja saat hendak tawuran pada Jumat (26/7/2024) malam. Mereka tergabung dalam kelompok Remaja Aceh Comunity (RAC).
Kapolsek Syiah Kuala, Iptu Cut Laila Surya, para remaja tersebut diamankan karena membawa senjata tajam (sajam) berupa parang, celurit, samurai, gergaji dan gir sepeda motor yang diikat tali pinggang sebagai pegangan. Mereka berinisial MK (22) asal Aceh Timur, MA (17) asal Samalanga, MR (17) dan MB (18) asal Banda Aceh.
“Sekira pada pukul 22.30 WIB, awalnya MA menjumpai MB di Gampong Ie Masen Kayee Adang guna mengambil sajam yang sudah mereka titip sekitar seminggu yang lalu. Lalu remaja tersebut langsung diamankan oleh warga saat sedang melintas dengan memperlihatkan sajam kepada warga,” ungkap Iptu Cut Laila Surya, Sabtu (27/7/2024).
Setelah diamankan oleh warga, para remaja tersebut dibawa ke Polsek Syiah Kuala untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan.
Adapun barang bukti yang turut diamankan dari tangan mereka yaitu tiga bilah parang, dua bilah celurit, satu bilah samurai, satu buah gergaji dan dua buah gir sepeda motor yang telah diikat tali pinggang sebagai pegangan.
Setelah dilakukan interogasi, kelompok remaja RAC mengaku akan melakukan tawuran pada malam Minggu (27/7/2024) yang direncanakan di kawasan Lamnyong dengan kelompok IKAO (Ikatan Keluarga Anti Onar). Namun mereka lebih awal ditangkap warga.
Cut Uya mengatakan, bahwa kelompok remaja tersebut berasal dari beberapa gampong, mereka juga sering berkumpul di gampong Ie Masen Kayee Adang sebagai tempat mereka mempersiapkan senjata tajam untuk melakukan setiap aksi tawuran.
“Bahkan saat pendataan kelompok RAC tersebut, dari 14 orang ada satu remaja wanita yang ikut bergabung dalam kelompok tersebut. Mereka memiliki cara tersendiri dengan mengirimkan tautan WhatsApp kepada orang lain untuk merekrut bergabung dalam kelompok RAC oleh admin grup,” tambahnya.
Setelah dilakukan pendataan oleh pihak Polsek Syiah Kuala hingga Sabtu (27/7/2024) dini hari, sekira pukul 03.30 WIB remaja yang diamankan tersebut dikembalikan kepada pihak keluarga dan perangkat gampong dalam Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Akan tetapi, salah satu dari remaja tersebut, MA selaku Ketua Grup dibawa ke Polresta Banda Aceh beserta senjata tajam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. []