DISTORI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik memanggil sejumlah saksi hari ini, Selasa 16 Juli 2024.
“KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan tersangka SYL,” kata Tessa.
Kata dia, saksi yang diperiksa hari ini salah satunya putri SYL, yang juga anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita.
Penyidik juga akan memeriksa cucu SYL, bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya, dikutip dari Tribunnews.
Namun dia tidak menjelaskan secara detail terkait materi pemeriksaan yang hendak digali oleh tim penyidik terhadap anak dan cucu SYL tersebut.
Sebagai informasi, dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL, nama Thita dan Bibie sempat disebut turut menikmati hasil dari tindak pidana pemerasan SYL.
KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap SYL sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Teruntuk kasus dugaan TPPU Menteri Pertanian periode 2019-2023 itu masih dalam proses penyidikan.
Sementara itu, terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkunangan Kementan, SYL telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara.
Majelis hakim menilai SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Selain pidana penjara, SYL juga dijatuhi denda sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Selain itu, Majelis hakim jua mewajibkan SYL mengganti kerugian negara, sejumlah Rp 14.147.144.786 ditambah 30 ribu USD.
Jika tidak membayar uang pengganti, harta benda SYL akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun. []