DISTORI.ID – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV dan Yayasan Apel Green Aceh resmi menandatangani kesepakatan kerja sama untuk penegakan hukum, monitoring, dan pemantauan kawasan hutan.
Penandatanganan ini dilakukan di Ruang Kerja Kepala KPH IV di Aceh Barat pada Jumat (5/7/2024) oleh Kepala KPH Wilayah IV, Naharuddin dan Direktur Yayasan Apel Green Aceh, Rahmad Syukur.
Yayasan Apel Green Aceh merupakan organisasi non-pemerintah yang bertujuan melindungi, melestarikan, dan melakukan pemantauan kawasan hutan.
Sementara itu, sebagai informasi Peta kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Aceh sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.580/MENLHK/SEKJEN/2/2028 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 865/Menhut-II/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Aceh.
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan dukungan dan koordinasi antara pihak-pihak terkait dalam rangka restorasi kawasan, perlindungan, patroli, pemantauan hutan, edukasi lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat di kawasan hutan dalam areal kerja UPTD KPH Wilayah IV Aceh.
Kepala KPH Wilayah IV, Naharuddin, S menjelaskan bahwa kolaborasi ini penting untuk mengatasi berbagai tantangan dalam pengelolaan hutan, termasuk penegakan hukum dan pencegahan deforestasi serta degradasi hutan.
Salah satu tujuan utama kerjasama ini adalah pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan. Diharapkan langkah ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan pendapatan masyarakat serta melestarikan hutan.
Selain itu, pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat menjadi solusi sosial yang efektif untuk mengurangi tekanan pada deforestasi dan degradasi hutan akibat perambahan, okupasi, dan illegal logging di wilayah KPH IV.
Ruang lingkup nota kesepahaman ini mencakup kerjasama dalam bidang penegakan hukum, monitoring, dan patroli kawasan hutan di areal kerja UPTD KPH Wilayah IV Aceh. Selain itu, kerjasama juga mencakup restorasi dan pencegahan deforestasi kawasan hutan, serta kegiatan diskusi, seminar, dan Focus Group Discussion (FGD) serta kegiatan lainnya yang disepakati oleh para pihak.
Kerja sama antara KPH Wilayah IV dan Yayasan Apel Green Aceh diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam upaya pelestarian lingkungan dan pengelolaan hutan yang berkelanjutan di Aceh.
Dengan koordinasi yang lebih baik, kedua pihak optimis dapat mencapai tujuan bersama dalam menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. []