HEADLINEKRIMINALNEWS

Seorang Pria Ditangkap Setelah Remas Payudara Mahasiswi di Lhokseumawe, Aceh

DISTORI.ID – Polisi ringkus seorang pria berinisial IP (34) pelaku pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Pelaku dengan sengaja meremas payudara korban berinisial Z (19) mahasiswi asal Aceh Barat.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prasetya mengatakan, kejadian itu terjadi di Jalan Merdeka Barat, di depan Ruko Lamuri, Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (29/6/2024), sekitar pukul 07.42 WIB. Saat itu korban sedang berolah raga lari pagi.

“Setelah mendapatkan keterangan dari saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Polres Lhokseumawe berhasil menemukan dan menangkap pelaku sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya,” sebut Iptu Yudha, Minggu (30/6/2024).

Pelaku awalnya tidak mengakui perbuatannya, namun ia tak berkutik setelah pihak kepolisian menyodorkan beberapa bukti termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan aksinya.

Yudha menjelaskan, saat menjalankan aksinya pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dan mengikuti korban dari arah belakang. Pelaku kemudian dengan sengaja meremas payudara korban menggunakan tangan kirinya.

“Melihat korban berteriak, IP langsung bergegas melarikan diri dan kemudian kembali ke tempat semula untuk melakukan pengawasan terhadap korban,” ungkapnya.

Saat ini, IP dan barang bukti berupa sepeda motor, helm, baju sweater, dan handphone telah diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini, kata Iptu Yudha, akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 46 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Polisi akan melanjutkan penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti pendukung, melengkapkan administrasi penyidikan, dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka.

Selanjutnya, akan dilakukan gelar awal, pemberkasan, serta pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pengadilan lebih lanjut.

“Kasus ini mengingatkan pentingnya kesadaran dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, terutama perlindungan terhadap perempuan dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual di ruang publik,” tutup Iptu Yudha. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button