HEADLINEKRIMINALNEWS

Guru Ngaji di Aceh Utara Perkosa Remaja 15 Tahun, Foto Bugil Tersebar di Instagram

DISTORI.ID – Seorang remaja putri berusia 15 tahun dilaporkan diperkosa oleh oknum guru ngaji di Aceh Utara. Kasus itu terungkap setelah foto korban tanpa busana (bugil) tersebar di Instagram hingga orang tua korban melaporkan hal itu ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku berinisial AR (20) pada Kamis, 30 Mei 2024. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah memperkosa korban.

“Berdasarkan bukti yang cukup, saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Novrizaldi, Jumat (14/6/2024).

Dijelaskannya, awalnya foto korban tanpa busana tersebar di stori akun Instagram milik korban, sehingga hal itu terlihat oleh pihak keluarga. Setelah ditelusuri, korban akhirnya mengaku sudah dirudapaksa oleh pelaku.

Lebih lanjut Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Utara Bripka T Arie Andi menambahkan, sebelumnya pelaku merupakan guru ngaji korban, kemudian dekat dan menjalin hubungan berpacaran sejak tahun 2023 yang saat itu korban masih berusia 14 tahun.

“Saat berpacaran ini si pelaku beberapa kali memaksa korban berhubungan badan dan memaksa memfoto korban tanpa busana, sehingga saat korban memutuskan hubungan pacaran. Pelaku menyebarkan foto tanpa busana korban ke Instagram korban yang dikuasai tersangka,” ungkap Arie.

Oleh sebab itu, sebut Arie, ayah korban merasa keberatan atas perlakuan tersangka terhadap anaknya, sehingga membuat laporan ke Polres Aceh Utara terkait kasus tersebut. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) seperti pakaian korban, pakaian tersangka dan handphone tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 50 (persetubuhan terhadap anak) Juncto Pasal 47 (pelecehan terhadap anak) dengan ancaman penjara 200 bulan. Juga diterapkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Selain itu penyidik juga terus mendalami kasus ini terkait dengan pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan oleh tersangka AR,” tutupnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button