KRIMINALNEWS

Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap karena Aniaya Istrinya Sendiri

DISTORI.ID – Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penahanan terhadap pemilik klinik Baitussyifa Peureulak, berinisial ZU (44 tahun) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya sendiri.

Diketahui, terduga pelaku berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tercatat sebagai warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

“ZU melakukan penganiayaan terhadap SA, berusia 28 tahun yang merupakan istrinya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, Sabtu (8/6/2024).

Peristiwa penganiayaan tersebut, ungkap Muhammad Rizal, terjadi pada Jumat (19/4/2024) sekira pukul 23.30 WIB di klinik Baitussyifa.

Tidak terima perlakuan suaminya, korban SA memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Timur pada Sabtu (8/6/2024).

“Usai dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka ZU, kami lakukan penahanan terhitung mulai, hari ini, Sabtu, 8 Juni 2024,” sebut Iptu Muhammad Rizal.

Dikatakannya, kasus tersebut berstatus proses penyidikan, dan atas perbuatannya, ZU dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara  2 tahun 8 bulan. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button