BISNISDAERAHEKONOMINEWS

Izin PT Freeport di Timika Papua Tengah Diperpanjang

DISTORI.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Melalui aturan tersebut, Jokowi memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia sampai dengan masa umur cadangan tambang perusahaan.

Dikutip dari Okezone, berikut fakta-fakta terkait Izin Tambang Freeport Diperpanjang, Senin 3 Juni 2024:

1. Pemberian Saham

Freeport harus memberikan saham 10% lagi kepada Pemerintah Indonesia, sehingga kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia menjadi 61% dari saat ini 51%.

2. Aturan IUPK

Ketentuan perpanjangan IUPK Freeport termuat pada Pasal 195A dan Pasal 195B dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan ditetapkan dan berlaku efektif pada 30 Mei 2024 tersebut.

Pasal 195A

Pada Pasal 195A tertulis bahwa, IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 merupakan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Pasal 195B Ayat (1)

Pasal 195B Ayat (1) dijelaskan, IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) yang merupakan perubahan bentuk dari KK sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria paling sedikit:

– Memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian terintegrasi dalam negeri;

– Memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian;

– Sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) oleh peserta Indonesia;

– telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN;

– Mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara; dan

– Memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk:

– Kegiatan eksplorasi lanjutan; dan

– Peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh Menteri.

Pasal 195B Ayat (2) dan (3)

Pada Pasal 195B Ayat 2 dan Ayat 3 dijelaskan bahwa perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun.

Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.

Pada Ayat (4)

Pada Ayat 4 juga dijelaskan bahwa, Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilengkapi dengan:

Surat permohonan;

Peta dan batas koordinat wilayah;

Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;

Laporan kegiatan Operasi Produksi sampai dengan permohonan perpanjangan;

Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;

RKAB; dan neraca sumber daya dan cadangan.

Pasal 195B Ayat (5)

Pasal yang sama Ayat 5 tertulia, Menteri memberikan persetujuan permohonan perpanjangan izin berdasarkan hasil evaluasi erhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta terhadap kinerja Operasi Produksi, dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya izin.

Pasal 195B Ayat (6) dan (7)

Pada PP yang sama dalam pasal 195B Ayat (6) dan (7) dijelaskan bahwa menteri dapat menolak permohonan perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta terhadap kinerja Operasi Produksi.

Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan kepada pemegang izin paling lambat sebelum berakhirnya izin dengan disertai alasan penolakan. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button