HEADLINEHUKUMNEWS

Bea Cukai Tangkap Dua Kapal Penyelundup Rokok Ilegal di Perairan Aceh

DISTORI.ID – Bea Cukai berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan rokok ilegal yang diangkut dengan kapal melalui perairan Aceh selama bulan Mei 2024. Dari dua penindakan, Bea Cukai mengamankan 15 juta batang rokok yang tidak dilekati pita cukai senilai Rp37,8 miliar.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari mengatakan, penindakan pertama dilakukan di perairan utara Kota Lhokseumawe. Bea Cukai menemukan sebuah kapal kayu yang memasuki perairan tersebut pada Sabtu (18/5/2024).

“Kapal yang ditindak yaitu kapal target berinisial ID yang berasal dari Thailand. Setelah dilakukan pengejaran, kapal berhasil dihentikan kemudian diperiksa oleh pihak Bea Cukai di perairan Kuala Cangkoi,” kata Leni, Senin (3/6/2024).

Dari hasil pemeriksaan muatan kapal, petugas menemukan 5,9 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai berjenis sigaret putih mesin (SPM). Diperkirakan, nilai barang sebesar Rp14 miliar dan perkiraan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp18,6 miliar.

“Selanjutnya, barang bukti atas penindakan ini kami amankan di Bea Cukai Lhokseumawe dan terhadap kasus ini akan dilakukan penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh,” lanjutnya.

Adapun penindakan kasus kedua dilakukan terhadap satu kapal kayu penyelundup rokok ilegal di perairan utara Kuala Langsa, Minggu (26/5/2024). Bea Cukai berhasil menemukan sebuah kapal kayu berinisial TA.

“Petugas kembali melaksanakan penindakan berupa pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan kapal di perairan Kuala Langsa tersebut,” ujar Leni.

Dari hasil pemeriksaan muatan kapal, Bea Cukai menemukan 10 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai berjenis SPM. Diperkirakan, nilai rokok ilegal itu sebesar Rp23,8 miliar dan total perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp31,5 miliar.

Selanjutnya, petugas mengamankan barang bukti penindakan tersebut ke kantor Bea Cukai Banda Aceh dan terhadap kasus ini dilakukan penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh.

“Dari dua penindakan tersebut total barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 15,9 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Total perkiraan nilai barang lebih dari Rp37,8 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar lebih dari Rp50 miliar,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button