DISTORI.ID – Polres Aceh Timur berhasil menangkap terduga pelaku kasus pembakaran gudang pupuk di Desa Alue Gureb, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur. Kasus pembakaran tersebut terjadi Senin (6/5/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Atas kejadian tersebut korban Sulaiman selaku pemilik gudang pupuk mengalami kerugian mencapai Rp30 juta. Selanjutnya, korban membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek Peureulak Timur.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Gabungan Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan di lapangan.
“Hasil penyelidikan didapati bahwa yang melakukan pembakaran gudang pupuk yang berada di ladang sawit milik Sulaiman adalah SA, MU, ZA, KA dan KR,” ungkap Muhammad Rizal, Jumat (24/5/2024).
Selanjutnya tim kepolisian melakukan pencarian terhadap kelima pelaku tersebut. Pada Kamis (23/5/2024) sekira pukul 03.00 WIB polisi memperoleh informasi bahwa SA sedang berada di rumahnya di Desa Seuneubok Teupin, Kecamatan Peureulak Timur, selanjutnya tim pun melakukan penangkapan terhadap SA.
Kemudian polisi juga berhasil menangkap pelaku MU di rumahnya di Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.
“Ya, benar dua terduga pelaku (SA dan MU) berhasil kami amankan dan saat ini kami serahkan ke Polsek Peureulak Timur guna proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.
Setelah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku polisi kembali melakukan pengembangan kasus, akan tetapi belum berhasil menemukan ketiga pelaku lainnya (ZA, KA dan KR).
“Diharapkan semua pihak termasuk keluarga dari para pelaku untuk memiliki itikad baik mendekati para pelaku agar menyerahkan diri ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Iptu Muhammad Rizal. []