DISTORI.ID – Bea Cukai Langsa berhasil membongkar kegiatan impor ilegal di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil menyita kapal cepat dan gudang tempat penimbunan barang ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengatakan operasi gabungan yang dilakukan pada Kamis (16/5/2024) pukul 01.00 WIB itu telah berhasil menyelamatkan penerimaan negara melalui penindakan atas barang-barang ilegal hasil selundupan dengan nilai berkisar Rp3,6 miliar.
“Kronologis penindakan dimulai pada Rabu, 15 Mei 2024, ketika Bea Cukai Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana pemasukan barang impor ilegal menggunakan kapal cepat ke wilayah Aceh Tamiang,” ungkap Sulaiman, Rabu (22/5/2024).
Informasi tersebut, kata Sulaiman, ditindaklanjuti dengan melakukan analisis dan koordinasi dengan satuan tugas patroli laut. Selanjutnya, dibentuk Tim Patroli Laut BC 10030 dan Patroli Darat Gabungan dengan dukungan pengamanan dari TNI Subdenpom IM/1-2 Langsa dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang.
“Pada Kamis, 16 Mei 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, tim patroli laut di perairan Aceh Tamiang, mendapati kapal cepat yang melaju kencang memasuki Alur Pantai Kermak. Kemudian, dilakukan pengejaran dan pencarian ke dalam alur sungai,” jelasnya.
Pukul 10.00 WIB, Tim Patroli Laut BC 10030 berhasil menemukan dan melakukan penindakan terhadap kapal cepat tersebut di alur sungai sekitar Desa Bandar Khalifah yang telah ditinggalkan oleh awak kapalnya.
Tim gabungan juga berhasil melakukan penindakan sebuah gudang di Desa Bandar Khalifah yang berada tidak jauh dari lokasi penindakan kapal cepat. Gudang tersebut digunakan untuk menimbun berbagai macam barang impor ilegal yang telah ditinggalkan oleh pelaku.
Adapun, sejumlah barang ilegal yang berhasil diamankan berupa 9 unit kendaraan bermotor roda dua merek Triumph, Kawasaki, Yamaha, Honda dalam kondisi bekas. Kemudian, suku cadang kendaraan bermotor sejumlah 12 koli onderdil Harley Davidson dan 9 koli onderdil kendaraan bermotor lainnya.
Tak hanya kendaraan bermotor, ungkap Sulaiman, Bea Cukai juga berhasil menemukan sejumlah hewan yang dipasok secara ilegal, yakni 1 ekor anjing ras, 1 ekor kura-kura dewasa jenis Indian star, 20 ekor kura-kura albino anakan.
Selanjutnya juga turut diamankan 11 koli tanaman hias, 3 koli kosmetik berbagai jenis dan merek, 1 koli pakaian bekas. Berikutnya, 10 koli teh merek Cha Tra Mue Brand (Green Tea Mix) dan 6 koli Cha Tra Mue Brand (Thai Tea Mix), 1 koli kipas leher, 1 koli grease pelumas tanpa merek dan 1 koli spare part alat berat.
“Pada saat dilakukan penindakan terhadap kapal cepat dan barang-barang impor ilegal tersebut, tidak ditemukan dokumen Kepabeanan yang diwajibkan pada saat impor,” kata Sulaiman.
Selanjutnya, kapal cepat yang digunakan sebagai sarana pengangkut untuk kegiatan impor ilegal telah dibawa ke dermaga Pelabuhan Kuala Langsa untuk pengamanan lebih lanjut. Begitu juga, barang-barang hasil penindakan juga telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses penelitian lebih lanjut.
Kegiatan impor ilegal ini ini diduga melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Sulaiman mengatakan, barang hasil penindakan berupa tumbuhan dan satwa akan dilakukan pelimpahan ke Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Aceh untuk dilakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. []