NASIONALNEWS

Jokowi Lantik Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

DISTORI.ID – Presiden Joko Widodo melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial.

Dia dilantik berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia yang dibacakan oleh Deputi bidang administrasi aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti di Istana Negara, Rabu 15 April 2024.

“Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 54 P tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat ketua muda pidana Mahkamah Agung dan pengangkatan wakil ketua Mahkamah Agung bidang non-yudisial,” ucap Nanik Purwanti.

“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya memutuskan menetapkan dan seterusnya ke-1 dan seterusnya, ke-2 mengangkat saudara Suharto dalam jabatan wakil ketua Mahkamah Agung bidang non-yudisial terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji, ketiga dan seterusnya ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2024 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,”isi pernyataan pelantikan.

Suharto melakukan pengucapan sumpah jabatan wakil ketua Mahkamah Agung bidang non-yudisial di hadapan Presiden Republik Indonesia.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban wakil ketua Mahkamah Agung bidang non Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Suharto.

Selain melantik Suharto, Presiden Jokowi juga melantik tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 di Istana Negara.

Ketujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 adalah Antonius Riyadi Susilo Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtyas, Wawan Fachrudin, Mahyudin, Ahmadi, dan Sri Nur Herawati. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button