DAERAHNEWSPERISTIWAUncategorized

Empat Ternak Hasil Penertiban Dilelang Sappol PP Aceh Jaya

DISTORI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayah Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya telah melelang empat ekor kambing karena tidak ditebus oleh pemiliknya.

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Supriadi melalui Kepala Bidang Tibumtranlinmas, Hamdani mengatakan, sejak penertiban ternak 29 April hingga 3 Mei 2024, petugas telah menjaring 48 ekor ternak di jalan raya dan fasilitas umum lainnya dengan rincian 5 ekor Sapi dan 43 ekor Kambing.

“Dari jumlah tersebut hanya empat ekor kambing yang tidak tebus oleh pemiliknya dan sudah dilakukan pelelangan pada tanggal 13 Mei 2024,” kata Hamdani, kepada media Senin (14/5/2024).

Ia menuturkan, pelaksanaan lelang terhadap ternak itu dilakukan sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak dan Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 144 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.

Sejak pengumuman lelang diumumkan, terang Hamdani, banyak masyarakat yang berminat dan menghubungi petugas dan panitia lelang untuk ikut lelang ternak hasil tangkapan petugas.

“Namun hanya dua orang peminat yang mengambil formulir penawaran, menjelang penutupan pendaftaran hanya 1 (satu) yang mengembalikan formulir dan mencantumkan penawaran,” tambahnya.

Karena sudah memenuhi persyaratan, kata Hamdani, akhirnya panitia menetapkan peserta tunggal sebagai pemenang lelang tersebut, dengan harga lelang yang ditawarkan Rp 1.960.000 melampaui harga yang ditawarkan oleh panitia lelang sebesar Rp 1.700.000.

“Tahun 2024 ini merupakan lelang ternak pertama yang dilakukan Satpol PP Aceh Jaya bersama Tim lelang ternak,” ucapnya.

Ia meminta sekaligus menghimbau kepada seluruh pemilik ternak di Aceh Jaya untuk benar-benar mematuhi peraturan daerah.

Silahkan beternak dengan cara dan pola yang benar sesuai dengan Qanun dan syariat. Selama ini, tambahnya, kebanyakan pemilik ternak hanya mengkandangkan ternaknya ketika penertiban berlangsung.

“Seharusnya muncul dan menanamkan kesadaran untuk patuh aturan dan tidak membiarkan hewan ternak memberikan mudharat bagi masyarakat lain terutama di jalan raya dan kebun-kebun warga,” tutup Hamdani. []

Reporter: Zahlul Akbar

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button