DISTORI.ID – Pria berinisial MS asal Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap polisi karena kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Penangkapan terhadap pria pegangguran beeusia 25 tahun ini terjadali, Rabu, 1 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB malam. Tempat kejadian di Desa Geulanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee kabupaten setempat.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto, S.H, M.H membenarkan penangkapan terhadap MS di awal Mei 2024 itu.
Katanya, dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan 2 bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 1,09 Gram/Bruto, 1 bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat dengan berat 5,25 Gram/Bruto, 1 buah alat hisap Sabu (bong) dan 1 buah kaca pirek.
“MS ditangkap di sebuah rumah, saat itu MS sedang memegang bungkusan bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah alat hisap Sabu (bong) yang berada diatas meja,” kata Kasat Narkoba, Kamis, 2 Mei 2024.
Kasat menjelaskan, hari Rabu sekira pukul 16.00 WIB, petugas dari Sat Resnarkoba Polres Abdya mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, kemudian petugas langsung menuju ke TKP dan mengamankan MS.
Tambahnya, petugas bersama perangkat desa melakukan penggeledahan didalam kamar dan ditemukan 1 (satu) bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis Ganja yang berada dibawah taplak meja didalam kamar tidur.
Selanjutnya, terhadap terduga pelaku diamankan beserta Barang Bukti (BB) di bawa ke Polres Abdya untuk dilalukan proses hukum lebih lanjut.”Pelaku dan BB saat ini sudah kita bawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya. []






