DISTORI.ID – Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengingatkan sekolah-sekolah untuk tidak mengutip uang perpisahan dan wisuda. Hal ini menyusul adanya keluhan yang diterima dari beberapa orang tua siswa karena adanya pengutipan dalam bentuk uang perpisahan atau pun uang wisuda.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, kepada Forum Wartawan Peduli Pelayanan Publik, Rabu (1/5/2024) mengatakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan surat edaran (SE) larangan melakukan pengutipan uang untuk dua kegiatan tersebut di sekolah.
“Ada SE yang jelas melarang pungutan untuk kedua kegiatan ini. Itu diatur dalam SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah,” kata Dian.
SE tersebut, ujar Dian, memastikan tiga satuan pendidikan tersebut di setiap daerah agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.
Dian menambahkan, dalam situasi ekonomi saat ini, sudah seharusnya sekolah dan komite mengutamakan kebutuhan yang sifatnya lebih mendesak.
“Kadang dalam satu keluarga bukan hanya satu anak yang lulus pada tahun ini. Jadinya berat untuk orang tua, tapi terpaksa bayar,” ujarnya.
Ia mengatakan, kegiatan perpisahan ataupun wisuda murid/siswa bukanlah bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi dengan menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.
“Pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan tidak sesuai aturan,” ungkapnya.
Dian merincikan, sebagai acuan dasar satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 itu disebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian, Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan, dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan perpisahan atau wisuda.
“Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali,” lanjutnya.
Alasan pihak sekolah dengan mengatasnamakan keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tidak dapat dibenarkan, karena sudah ada SE dari Mendikbudristek serta Dinas Pendidikan agar sekolah tidak melakukan pengutipan uang perpisahan dan wisuda.
Oleh karena itu Ombudsman memberikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang telah mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan pengutipan uang perpisahan dan wisuda.
“Kami mengingatkan kepada sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda. Terhadap uang perpisahan atau wisuda yang sudah dipungut untuk segera di kembalikan,” pungkas Dian. []