HUKUMKRIMINALPERISTIWAUncategorized

Pelaku Curanmor di Aceh Utara Dibekuk saat Operasi Sikat Seulawah 2024

DISTORI.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap pelaku curanmor berinisial AS, 28 tahun warga Gampong Blang Gunci Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara pada Sabtu (27/4/2024).

Pencurian yang dilakukan pelaku tersebut tercatat dalam laporan polisi yang dibuat korban Muhammad Faisal (25) ke Polsek Paya Bakong pada 28 Januari 2024 lalu.

Kasat Reskrim, Polsek Raya Bakong, AKP Novrizaldi, mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan, yang mana saat itu pelaku sedang tidur siang di rumahnya.

“Bersama pelaku ini, kita juga mengamankan satu unit sepeda motor honda beat sebagai barang bukti,” ungkap AKP Novrizaldi.

Ia menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Seulawah yang saat ini dilaksanakan oleh jajaran Polda Aceh.

Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Polres Aceh Utara akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pencurian yang lebih luas di wilayah Hukum Polres Aceh Aceh Utara,” tutupnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button