DISTORI.ID – MF (36) warga Gampong Blang, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap polisi pada Rabu (24/4/2024) malam. Ia diduga melakukan sejumlah kasus pencurian dan penipuan yang meresahkan warga.
Kapolsek Darussalam Iptu Adam Maulana menjelaskan, penangkapan terhadap MF dilakukan di lingkungan meunasah Gampong Blang setelah melaksanakan salat magrib.
“Pelaku ditangkap di lingkungan meunasah gampong tersebut setelah pelaksanaan salat magrib,” kata Maulana, Kamis (26/4/2024).
Ia ditangkap sesuai dengan sejumlah laporan masyarakat kepada polisi, yaitu pada Jumat, 12 April 2024 tentang dugaan tindak pidana penipuan tabung gas 3 kilogram yang diduga dilakukan oleh pelaku.
Kemudian, laporan masyarakat pada Sabtu, 20 April 2024 terkait dugaan tindak pidana pencurian dan laporan pada Rabu, 24 April 2024 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Maulana menjelaskan, bahwa pada Minggu (7/4/2024) dini hari, di depot isi ulang Gampong Angan, korban Muntaha (29) warga Dusun Datok Gampong Mireuk Taman telah kehilangan handphone (HP) merek Realme C35 warna hitam.
“Pada saat hilang, sambil mengisi daya baterai korban meletakkan HP miliknya itu di samping korban tidur. Kemudian pada saat terbangun hendak makan sahur, Muntaha melihat HP miliknya telah hilang dan pintu depot air bagian belakang telah terbuka,” jelasnya.
Kemudian, kejadian berikutnya terjadi pada Minggu (7/4/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban Maulidawati (36) warga Desa Matang Kupula Dua, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, sedang duduk di depan warung Bang Zoel Gampong Angan
Saat itu pelaku MF datang ke warung dan meminta nomor HP milik korban, akan tetapi korban tidak memberikan dan pergi meninggalkan pelaku. Saat itu anak korban masih berada di warung tersebut dan pelaku meminta nomor korban dari anak korban.
Anak korban mengatakan bahwa mengetahui nomor HP orang tuanya dan HP miliknya sedang dalam kondisi pengisian daya di rumah.
“Anak korban dengan berbagai iming-iming pelaku berhasil mengambil HP korban yang sedang diisi daya. Namun MF juga menanyakan sandi HP tersebut dengan alasan layar HP miliknya dalam kondisi rusak,” sebut Maulana.
Saat itu anak korban diarahkan untuk mengambil secarik kertas dan alat tulis untuk menulis nomor HP yang dimaksud. Akan tetapi ketika anak korban kembali menemui pelaku MF, ternyata pelaku sudah tidak ada lagi dan handphone milik korban dibawa oleh pelaku.
Kejadian ketiga menimpa Musafir (33) warga Gampong Angan, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, pada Rabu (12/4/2024) malam di warung kelontong milik korban.
Korban Musafir saat itu hendak berbuka puasa dan menitipkan usaha miliknya kepada Adi. Tiba-tiba pelaku MF datang ke tempat usaha milik korban dan mengatakan bahwa tadi ia sudah memberikan tabung gas 3 kilogram kosong kepada korban musafir dan pelaku sekarang hendak mengambil tabung gas yang sudah ada isinya.
Dikira oleh Adi, apa yang disampaikan oleh pelaku adalah benar, sehingga tabung gas 3 kilogram yang sudah ada isinya diserahkan kepada pelaku. Pada saat Musafir kembali ke warung, Adi menceritakan kejadian tersebut. Musafir mengaku itu tidak benar, dan mereka telah ditipu.
“Jadi berdasarkan ketiga laporan yang dilaporkan warga, kami mengambil tindakan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku MF,” sebut Maulana.
Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Realme C35 warna hitam kilat, satu unit handphone merek Oppo warna hitam dan tabung gas 3 kilogram. Kini pelaku meringkuk di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. []