DAERAHPemerintah

DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Qanun Pembangunan Kepemudaan Tahun 2024

DISTORI.ID – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Pembangunan Kepemudaan Tahun 2024.

Rapat yang berlangsung Rabu (24/4/2024) di Banda Aceh tersebut dibuka oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar. Selanjutnya rapat dipimpin Musriadi selaku anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh.

Kegiatan RDPU diawali dengan paparan eksekutif yang disampaikan oleh Reza Kamilin selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Banda Aceh yang dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari para peserta rapat.

Pada kesempatan itu Musriadi mengatakan pelaksanaan RDPU ini bertujuan untuk menghimpun usulan dalam rangka menyempurnakan draf Rancangan Peraturan Daerah (Qanun) tersebut dari berbagai pemangku kebijakan dan/atau kepentingan.

Ia menjelaskan  dalam Raqan ini ada beberapa isu strategis pemuda yang menjadi perhatian khusus, di antaranya Pemerintah Kota mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan kebijakan nasional serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan.

Dikatakannya, Wali Kota dalam melaksanakan tanggung jawab menetapkan kebijakan pembangunan kepemudaan yang selaras dengan kebijakan nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menetapkan grand design (renca induk), rencana strategis dan rencana aksi pembangunan kepemudaan mulai dari level Gampong, Kecamatan dan Kota.

“Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kepemudaan sesuai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Kota. Wali Kota menyusun kebijakan strategi pembangunan kepemudaan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Induk Pembangunan Kepemudaan Kota, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) SKPD terkait, Rencana Aksi Kota (RAK) dan Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Kota,” kata Musriadi.

Sementara Ketua Komisi IV Banda Aceh, Muhammad Arifin mengatakan dalam Raqan ini juga mengatur secara khusus tentang organisasi pemuda gampong (desa), yaitu ketua pemuda gampong mempunyai hak mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan gampong yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) dan/atau bantuan pemerintah kota dan ketentuan besaran penghasilan tetap diatur dalam peraturan wali kota.

“Penyelenggaraan pembangunan kepemudaan gampong yang diselenggarakan oleh pemerintah kota, pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK), APBG dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Lanjut, Muhammad Arifin mengatakan, dalam rapat ini pihaknya menerima saran dan masukan langsung dari akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, serta media pers.

“Nantinya, pandangan umum yang telah diberikan ini akan menjadi pertimbangan untuk diakomodir dalam pembahasan dan rasionalisasi bersama eksekutif dan legislatif,” tutupnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button