DISTORI.ID – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh mengumumkan jadwal penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, SDM, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KIP Kota Banda Aceh, Muhammad Zar mengatakan Kebutuhan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 45 orang yang bertugas nantinya pada 9 kecamatan di Kota Banda Aceh.
“Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota PPK mulai 23 April 2024 s/d 29 April 2024 melalui https://siakba.kpu.go.id/,” sebut Muhammad Zar, Selasa (23/4/2024).
Ia menyebutkan, masa kerja PPK pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 dari 16 Mei 2024 sampai 27 Januari 2025.
“Persyaratan sebagai PPK Pilkada 2024 di Kota Banda Aceh selain harus menyampaikan berkas administrasi juga mengikuti seleksi ujian tulis atau computer assisted test (CAT) dan wawancara nantinya sesuai jadwal,” ujarnya.
Pengumuman lebih rinci, lanjut Muhammad Zar, dapat dilihat pada website https://kip.bandaacehkota.go.id/ dan media sosial KIP Kota Banda Aceh.
“Penerimaan PPK Pilkada 2024 ini terbuka untuk masyarakat umum yang memenuhi persyaratan sebagai perwujudan transparansi rekrutmen Badan Adhoc,” demikian Muhammad Zar. []






