HUKUM

Jual BBM Subsidi Tak Sesuai Harga, Warga Bener Meriah Diringkus Polisi

DISTORI.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari pemerintah.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti mengungkap, pelaku berinisial RS (41) warga Kampung Gelampang Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, diamankan pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Kami telah menyita sejumlah barang bukti termasuk 9 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total 315 liter, 1 unit mobil pikap Suzuki Carry, dan 1 selang panjang 1,5 meter yang digunakan untuk memindahkan BBM dari jerigen pengepul ke jerigen milik pelaku,” sebut Nanang dalam konferensi pers di mapolres setempat, Senin (22/4/2024).

Sebelum penangkapan dilakukan ketika RS membeli BBM jenis Pertalite dari seorang pengepul di Desa Bukit Rata, Kabupaten Aceh Utara, dengan harga Rp11.500 per liter.

Setelah membeli, lanjut Nanang, RS membawa BBM tersebut ke Kabupaten Bener Meriah untuk dijual kepada kios pengecer dengan harga Rp12.000 per liter, melanggar ketentuan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp10.000 per liter.

“Dugaan terhadap RS adalah melakukan pengangkutan dan niaga BBM jenis Pertalite dengan harga yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah, serta melakukan kegiatan tanpa izin resmi,” ujar Nanang.

Jika terbukti bersalah, RS dapat dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button