DISTORI.ID – Ketua Bidang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Aceh, Mukhlis, S.HI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga dan merawat kekhususan Aceh.
“Karna keistimewaan dan kekhususan tidak semua provinsi mendapatkan hal seperti ini, maka dalam hal ini, kita sebagai Rakyat Aceh perlu bersyukur,” kata Mukhlis, Jumat, 19 April 2024.
Dan tentang hal ini, tambahnya, tertera dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan kekhususan Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
“Sehingga jangan demi mewujudkan syahwat jabatan kita lupa terhadap Ruh Perjuangan Aceh, karena proses mendapatkan keistimewaan dan kekhususan Aceh tidak semudah membalikkan telapak tangan, dan itu murni dari hasil perjuangan para Tokoh Aceh, dengan berbagai upaya dilakukan, bahkan nyawa jadi taruhan,” sebutnya.
“Dan apabila UUPA terus kita lakukan revisi maka hal ini sama dengan melukai perjuangan pendahulu kita,” katanya.
Dia berujar, adapun terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang disahkan DPR-RI akhir Maret lalu sudah final dan tidak akan berubah lagi, salah satu poinnya mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Menurutnya, ini bisa dikatakan demi mewujudkan syahwat jabatan sehingga mengesampingkan Ruh Perjuangan Aceh, padahal alangkah lebih baik dengan sama-sama menjaga dan merawat Kekhususan Aceh, karena kepala desa yang ada di Aceh sepakat dengan masa jabatan 6 tahun.
“Untuk apa lama-lama jadi kepala desa, toh jika kita baik maka masyarakat akan memilih kita kembali dan jika tidak jangan menjadi dilema bagi warganya masing-masing,” sebutnya.
Lebih lanjut dirinya mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh untuk mengalokasikan dana APBA ke useluruh desa yang ada di Aceh sehingga masyarakat Aceh dapat merdeka dalam konsep sosial, dan adanya pemerataan pembangunan disuruh Aceh ditingkat desa, dengan demikian Aceh bisa keluar dari zona provinsi termiskin.
“Karna selama ini anggaran desa bersumber dari APBN dan APBK, kita berharap adanya satu sumber lagi yaitu APBA, dan jika pun DPRA dan Pemerintah Aceh setuju dengan Revisi UU Desa maka kami juga siap untuk menjalankan amanah tersebut,” katanya. []