HUKUM

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Puluhan Juta di Bandara SIM Aceh

DISTORI.ID – Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh, bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp20,7 juta.

Sebanyak 48 slop rokok ilegal yang setara dengan 9.600 batang berhasil diungkapkan oleh petugas pada Kamis (18/4/2024) pukul 12.45 WIB di Bandara SIM, Aceh Besar.

“Pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan tim petugas atas paket barang kiriman di salah satu gudang kargo perusahaan jasa titipan (PJT) di Bandara SIM,” kata Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, Dede Mulyana, Kamis (18/4/2024).

Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas KPPBC Banda Aceh, Avsec, dan petugas PJT memastikan bahwa barang kiriman tersebut merupakan rokok tanpa pita cukai yang ditujukan ke Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Estimasi nilai rokok ilegal tersebut mencapai Rp20.784.000, dengan kerugian negara mencapai Rp14.489.500.

Dikatakannya, pihaknya telah mengeluarkan Surat Bukti Penindakan (SBP) sebagai tindak lanjut atas pengungkapan ini. Barang bukti, berupa 9.600 batang rokok illegal, telah diamankan dan dibawa ke KPPBC Banda Aceh untuk proses lebih lanjut.

Ia menjelaskan, rokok ilegal merupakan barang yang melanggar ketentuan, tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara, dan berpotensi merugikan penerimaan negara.

“Oleh karena itu, sebagai bagian dari fungsi Bea Cukai untuk mengoptimalkan penerimaan negara, para pedagang, konsumen, dan masyarakat diminta untuk lebih cermat dalam memeriksa rokok sebelum membeli,” ujarnya.

Apabila ada informasi terkait rokok ilegal, masyarakat diimbau untuk tidak membeli, mengkonsumsi, atau mengedarkannya, dan dapat menyampaikan informasi tersebut kepada KPPBC Banda Aceh. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button