DISTORI.ID – Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, (Sultra) menjadi korban dugaan penganiayaan oleh dua rekannya hingga pingsan.
Aksi penganiayaan itu terjadi di sebuah gedung kosong di Kecamatan Abeli, Kota Kendari pada Kamis 21 Maret 2024 lalu.
Namun video aksi kekerasan itu baru beredar viral di media sosial.
Dalam video terlihat seorang siswi dipukul dan dijambak dua temannya hingga pingsan.
Polisi telah mengamankan dua terduga pelaku, yakni IRM dan ZAM, yang masih di bawah umur.
Keduanya akan dijerat pasal penganiayaan terhadap anak atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.
Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari, AKP Fitrayadi menyebut, keduanya akan ditahan selama 15 hari ke depan di Lapas Khusus Perempuan.
“Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelasnya, Sabtu 23 Maret 2024.
Menurutnya, penahanan dilakukan lantaran ancaman hukuman kedua pelaku di atas lima tahun.
“Selain itu juga kami mengkhawatirkan kesalamatan dua tersangka ini,” ucapnya.
Sebelumnya, ia menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan siswi SMP tersebut akan diselidiki PPA Polresta Kendari.
“Iya, kasusnya ditangani Polresta Kendari,” terangnya.
Kronologi kejadian itu kata dia diduga status WhatsApp yang menyebabkan ketersinggungan.
“Motifnya ketersinggungan akibat status salah satu tersangka di WhatsApp,” lanjutnya.
Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing di Kecamatan Abeli.
“Didampingi oleh Kapolsek Abeli kami mendatangi rumah pelaku dan membawa pelaku ke Polresta Kendari untuk dilakukan proses penyidikan,” ucapnya.
Fitrayadi juga menuturkan, salah satu pelaku, yakni IRM sempat dilaporkan atas kasus kekerasan dua bulan lalu, dan telah diselesaikan secara damai.
“Kasusnya kasus yang sama, yakni kekerasan,” pungkasnya. []