HEADLINEHUKUM

Pria Nagan Raya Sebar Video Bugil Pacarnya Usai Bercinta di Kebun Sawit

DISTORI.ID – MA (22) pria asal Nagan Raya, Aceh, tega menyebarkan video bugil pacarnya ke media sosial. Video itu direkam pelaku saat bercinta dengan korban di kebun sawit.

“Pelaku penyebar video tak senonoh pacarnya di media sosial telah kita tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani, Jumat (22/3/2024).

MA ditangkap polisi di sebuah Desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya pada Rabu (20/3/2024), dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Awalnya, kata Vitra, pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih yang sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Kejadian bermula ketika korban bersama dengan terlapor melakukan hubungan layaknya suami istri dalam perkebunan kelapa sawit di salah satu desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya,” ungkap Vitra.

Lanjutnya, setelah melakukan hubungan terlarang itu, tanpa sepengetahuan korban, pelaku menggunakan handphone pribadinya merekam korban yang pada saat itu masih dalam keadaan tanpa pakaian alias bugil.

Tidak sampai disitu, kata Ramadani, kejadian terus berlanjut dimana korban kerap kali dimarahi serta diancam dengan video yang direkam oleh pelaku. Jika tidak menuruti perkataan pelaku, video tersebut akan disebarluaskan.

Selanjutnya, berselang tiga hari kemudian korban mendapat kiriman video dari salah satu akun media sosial yang memperlihatkan korban tanpa busana setelah berhubungan badan dengan pelaku.

“Akibat semakin tersebar luas, teman dan keluarga pun mengetahui adanya video tersebut. Karena tidak terima akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum,” sambung Vitra.

Akibat perbuatnya, pelaku dijerat dengan tindakan penyebaran video yang mengandung konten pornografi melalui media sosial.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.

Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button