PEMERINTAH

Nagan Raya Terima Dana Desa dan Dana Gampong Sharing Rp229 Miliar

DISTORI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp167 miliar di tahun 2024 dan Dana Gampong (desa) Sharing kabupaten sebesar Rp62 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4), Damharius, di Nagan Raya, Senin (18/3/2024).

Damharius mengatakan bahwa alokasi Dana Desa tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 yang disalurkan bagi 222 desa di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

“Alokasi Dana Desa ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Nagan Raya sesuai amanat Permendes dan PDTT 7/2023 serta Permendes dan PDTT 13/2023,” sebutnya.

Ia menjelaskan, penggunaan Dana Desa tahun 2024 akan difokuskan untuk menyelesaikan beberapa persoalan seperti pencapaian zero stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi melalui program penguatan pangan nabati dan hewani, operasi pasar dan pasar murah.

“Serta kegiatan-kegiatan produktif lainya yang mampu mempengaruhi kestabilan harga bahan pokok dan konsumsi, pemberian BLT kepada masyarakat miskin ekstrem,” tambah Damharius.

Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi atas peningkatan data Indeks Desa Membangun (IDM) di Kabupaten Nagan Raya. Pada tahun 2024, terdapat 10 gampong yang telah mencapai status mandiri, meningkat dari 3 gampong pada tahun sebelumnya.

“Terkait Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), hingga awal Maret 2024, sebanyak 50 persen BUMG di Kabupaten Nagan Raya telah memiliki legalitas hukum dari Kemenkumham, sementara sisanya masih dalam proses melengkapi bahan yang diperlukan,” demikian kata Damharius. []

Editor: M Yusrizal

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button