HEADLINEHUKUM

Polisi Tangkap 11 Penjual Miras saat Ramadan di Aceh

DISTORI.ID – Satres Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap 11 penjual minuman keras (miras) serta mengamankan 84 botol miras berbagai merek. Penangkapan itu dilakukan menjelang hingga awal bulan Ramadan, 9 – 16 Maret 2024.

Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Yusuf Hariadi, mengungkap, para penjual miras yang diamankan tersebut berinisial SU (35), MUH (21), AY (19), TP (18), CR (29), YUS (42), HAM (21), SA (21), MF (18), AS (28) dan KM (18). Semua tersangka berjenis kelamin laki-laki.

“Peranan masing-masing tersangka sebagai penjual. Mereka ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda,” katan Hariadi didampingi Kasat Narkoba, AKP Ferdian Chandra dalam konferensi pers di Polresta Banda, Senin (18/3/2024).

Tujuh TKP berada di wilayah Banda Aceh yaitu di Kecamatan Lueng Bata, Baiturrahman, Kuta Alam, Banda Raya, Kuta Raja, Lueng Bata dan Kecamatan Syiah Kuala. Sementara, satu TKP di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Pelaku mengaku miras tersebut dibeli dari Medan, Provinsi Sumatera Utara dengan cara menggunakan jasa pengiriman expedisi serta dibeli langsung oleh tersangka. Pembelian juga dilakukan dengan cara dititip kepada pihak kedua kemudian bertransaksi di wilayah Banda Aceh.

“Berbagai merek minuman keras yang diamankan di antaranya, 52 botol beralkohol Anggur Hijau merek Kawa Kawa, 3 botol merek Soju Lychee Flafor, 5 botol merek Anggur Merah Columbus, 5 botol Anggur Putih merek Orang Tua dan 1 botol merek Vibe Black Tea,” sebutnya.

Kemudian, lanjut Hariadi, 1 botol minuman beralkohol merek Whisky Drum, 1 botol merek Vodka Newport, 1 botol merek Bir Prost, 6 botol Anggur Merah merek Ameraja dan 9 botol merek Apidin.

“Mereka [tersangka] ini masih pemula dalam menjual miras. Jika dilihat, tersangka juga banyak yang belum paham dengan qanun-qanun yang ada di Aceh,” ungkapnya.

Ia menyayangkan perilaku tersangka menjual miras menjelang bulan suci Ramadan. “Sangat kita sayangkan pelaku menjual miras di wilayah syariat. Apalagi ini dalam bulan Ramadan, masyarakat Aceh betul-betul khusyuk menyambut bulan suci ini,” tutupnya.

Ada pun, para tersangka akan dijerat Pasal 16 Ayat 1 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara paling lama 60 bulan. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button