DISTORI.ID – Pemerintah Aceh Jaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 800/156/2024 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1445 hijriah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.
Dalam SE yang ditandatangani Pj Bupati Aceh Jaya, Murtala menyebutkan, dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan tahun 1445 hijriah atau 2024 Masehi, peningkatan pelaksanaan syariat Islam, penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan, bagi ASN dilingkungan Pemkab Aceh Jaya perlu pengaturan jam kerja.
Berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia tahun nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan aparatur sipil negara.
Bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh Jaya ditetapkan jam kerja selama bulan Ramadan tahun 1445 hijriah yang menyesuaikan dengan waktu istirahat dengan waktu shalat zhuhur/Jum’at.
Hari Senin – Kamis : pukul 08.00 – 15.00 WIB
Waktu istirahat /shalat : pukul 12.30 – 13.00 WIB.
Hari Jumat: pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Waktu istirahat/shalat: pukul 12.00 – 13.30 WIB.
Selanjutnya, Apel pagi setiap Senin tetap dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB dan apel sore pada Jumat pukul 16.00 WIB.
Sementara untuk pakaian dinas tetap mengikuti peraturan Bupati Aceh Jaya nomor 4 tahun 2014 tentang hari dan jam kerja pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.
Pada poin terakhir disebutkan, Pimpinan unit kerja diminta untuk memastikan dan mengawasi pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1445 Hijriah dan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik. []
Reporter: Zahlul Akbar