DISTORI.ID – Penyerahan dua tersangka anak kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara terkait kasus dugaan Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual
DISTORI.ID – Dua anak pelaku pemerkosaan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Jumat 15 Maret 20024.Kedua tersangka berinisial MR dan Fz.
Keduanya dijerat dalam perkara dugaan Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/50/II/2024/SPKT/POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH, tanggal 28 Februari 2024 .
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim IPTU Ibrahim, mengatakan Pada bulan Mei tahun 2023, tersangka KZ kenal dengan korban SR dan kemudian mengajaknya jalan-jalan.
Namun tersangka berbohong dan membawa korban ke semak-semak di desa Dakuta Kecamatan Sawang Aceh Utara, lalu menyetubuhinya secara paksa.
Kemudian pada Senin 19 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka mengajak seorang temannya MR sambil mengatakan pada MR bahwa korban SR bisa disetubuhi dengan gratis tanpa dibayar.
Pada malam harinya kedua tersangka kembali membawa korban ke semak-semak di desa dakuta serta menyetubuhi korban secara bergantian.
Pada hari Selasa tanggal 20 februari 2024, tersangka kembali mengajak temannya yang lain yaitu Fz. Kemudian keduanya kembali membawa korban ke semak-semak dan menyetubuhi korban secara bergantian.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka melanggar pasal 47 jo pasal 50 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah dengan acaman hukuman 200 bulan penjara, pungkasnya. (*)