DISTORI.ID – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengklaim ada seorang Kapolda yang akan menjadi saksi sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal itu, Mabes polri akhirnya buka suara. Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Polri akan patuh kepada perundang-undangan.
“Kami akan menyampaikan yang pertama adalah komitmen Polri. Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan, yang merupakan amanat dan harapan seluruh masyarakat,” kata Brigjen Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024.
Brigjen Trunoyudo mengingatkan terkait pesan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang selalu menekankan kepada jajarannya agar bersikap netral.
Menurut dia, hal tersebut merupakan komitmen Polri dalam rangka mewujudkan demokrasi, memelihara, dan menjaga profesionalisme dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
“Polri itu harus bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis selama tahapan pemilu 2024,” tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang kapolda akan dijadikan saksi sidang perselisihan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) disampaikan oleh Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat.
Henry mengatakan, kapolda tersebut bakal membeberkan pengerahan aparat negara untuk memobilisasi pemilih agar memilih kandidat tertentu.
“Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada kapolda yang kami ajukan,” kata Henry keterangan persnya pada Senin, 11 Maret 2024 lalu.
Selain kapolda, TPN Ganjar-Mahfud bakal memboyong sejumlah pakar untuk menjadi saksi di persidangan, salah satunya pakar sosiologi massa.
Dia mengklaim suara Ganjar pasti tidak tertinggal jauh apabila tidak ada mobilisasi kekuasaan, khususnya di provinsi Jawa Tengah yang pernah dipimpin oleh Ganjar selama 10 tahun.
Dia menyebutkan, salah satu dugaan moblisasi massa itu terjadi di Kabupaten Sragen.
Dimana pemilih diminta untuk tidak menggunakan hak pilih sehingga partisipasi pemilih hanya di kisaran 30 persen.
Politikus PDI-P itu pun menuturkan bahwa gugatan yang diajukan ke MK nanti tidak akan fokus pada selisih suara yang diperoleh Ganjar-Mahfud dibanding pemenang pemilu nanti.
“Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,” tegas Henry. []