DISTORI.ID – Sidang perkara senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra diundur Selasa, 19 Maret 2024 pekan depan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan pengunduran jadwal sidang tersebut.
“Ya, diundur Selasa pekan depan,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Maret 2024.
Pengunduran jadwal sidang mantan kekasih Nindy Ayunda tersebut dikarenakan berbarengan dengan libur bersama awal Ramadan 1445 Hijriah/2024, yakni 11-12 Maret 2024.
Adapun dalam kasus ini, persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Budiwatsara.
Dito Mahendra didakwa soal kepemilikan 9 senpi ilegal. Kasus ini bermula ketika penyidik KPK menggeledah rumahnya Dito yang juga dijadikan kantor PT Garuda Yaksa Perkasa, di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 13 Maret 2023.
KPK menggeledah rumah Dito terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Dari total 15 senpi yang ditemukan, hanya 6 senjata yang memiliki surat izin.
Jaksa mengatakan 9 senjata yang terdiri atas 6 senjata api, satu senapan angin, dan dua airsoft gun tidak dilengkapi dokumen surat izin.
Selain itu, penyidik KPK juga menemukan 2.157 butir peluru. Jaksa mengatakan 9 senpi ilegal dan 2.157 butir peluru itu masih aktif dan dapat berfungsi.
Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar penahanan Dito Mahendra dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
JPU Pompy Polansky Alanda cs mengusulkan pemindahan lokasi penahanan terhadap Dito Mahendra pada sidang pekan lalu.
Menanggapi itu, pengacara Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe menyatakan heran dengan JPU yang mengajukan dipindahkannya Dito ke Lapas Gunung Sindur.
“Kita sudah menyampaikan keberatan terhadap keinginan JPU itu,” tegas Pahrur, Minggu, 10 Maret 2024.
Padahal, dia menegaskan, kewenangan penahanan terhadap mantan kekasih penyanyi Nindy Ayunda tersebut saat ini di bawah Keputusan majelis hakim.
Padahal, lanjut Pahrur, majelis hakim telah menetapkan bahwa terdakwa Dito Mahendra tetap dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Kewenangan penahanan ada di hakim, bukan di Jaksa. Sebelumnya hakim sudah menetapkan penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Di mana-mana kan penahanan itu dekat dengan tempat sidang. Jadi kami keberatan,” tukasnya.
Dia menilai, permohonan jaksa memindahkan penahanan Dito seolah-olah ingin menghukum sebelum dihukum oleh majelis hakim.
“Yang ditahan itu kan sudah dieksekusi, ini kan belum putusan. Apalagi Lapas Gunung Sindur itu terkenal sebagai lapas teroris. Dia (Dito Mahendra) kan bukan teroris,” ucap Pahrur.
Mengenai alasan Jaksa menginginkan Dito dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Pahrur mengaku tidak tahu.
“Jaksa enggak menyampaikan alasannya. Mereka Cuma mengajukan permohonan dipindahkan,” tuturnya. []