DISTORI.ID – seekor gajah Sumatera ditemukan mati di Areal Penggunaan Lain (APL) Desa Paya Udeung, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
Menindaklanjuti informasi tersebut pada 2 Maret 2024, tim yang terdiri dari Resort Meulaboh BKSDA Aceh, dokter hewan BKSDA Aceh, dokter hewan PKSL FKH-USK, camat Seunagan, Kapolsek Seunagan, Koramil Seunagan, Mukim Seunagan, Geuchik dan masyarakat setempat menuju lokasi bangkai gajah ditemukan.
Hasil pemeriksaan sampel organ dalam secara makroskopis berupa limpa, paru, ginjal, hati, jantung, usus sudah mengalami outolisis sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Selanjutnya BKSDA Aceh akan terus berkoordinasi dengan Polsek Seunagan terkait dengan kematian gajah
Untuk diketahui, Gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.
BKSDA Aceh menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.
Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Di samping itu, beberapa aktivitas tersebut juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya Gajah Sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara
ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar
tersebut. []