DISTORI.ID – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Aceh Tamiang, Adriadi melaporkan oknum pengurus partai itu ke Satreskrim Polres Aceh Tamiang, Jumat, 1 Maret 2024.
Laporan terkait dogaan pemalsuan tandatangan ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Aceh Tamiang, Adriadi yang dilakukan oleh salah satu oknum pengurus untuk kepentingan saksi pada pemilu legislatif 2024 kemarin.
“Selepas Jumat tadi kita resmi melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Satreskrim Polres Aceh Tamiang, dengan nomor bukti lapor STT LP/ 33/III/ 2024/SPKT/Polres Aceh Tamiang Polda Aceh,” kata Kuasa Hukum Ketua DPD II Golkar Aceh Tamiang, Tedi Irawan didampingi Ketua DPD II Golkar Aceh Tamiang dan beberapa pengurus.
Tedi Irawan menjelaskan, dugaan pemalsuan ini bermula dari laporan saksi partai golkar yang menyatakan adanya saksi partai lain mengatasnamakan dari DPD II Partai Golkar.
“Berdasarkan laporan ini dilakukan pengecekan oleh Pengurus Partai dan didapati adanya dugaan pemalsuan dokumen mandat saksi berikut tanda tangan Ketua Partai yang dipalsukan,” ujarnya.
Tedi Irawan mengatakan untuk dokumen mandat saksi yang sah dikeluarkan DPD II Partai Golkar Aceh Tamiang dilengkapi dengan nomor surat, nama saksi yang ditulis secara manual dan dibubuhkan satu tanda tangan yakni tanda tangan Ketua Partai.
“Sementara surat mandat yang diduga dipalsukan tidak memiliki nomor surat, nama saksi ditulis dengan komputer dan dibubuhkan dua tanda tangan yakni Ketua dan sekretaris. Untuk tandatangan Ketua dipastikan dipalsukan,” ujar Tedi Irawan Seraya menunjukan dokumen surat mandat yang diduga di palsukan.
Tedi Irawan mengungkapkan tas dugaan pemalsuan ini Ketua DPD II Golkar Aceh Tamiang bersama beberapa pengurus Partai Golkar Aceh Tamiang tamiang resmi melaporkan dugaan ini ke Satreskrim Polres Aceh Tamiang.
“Kami berharap agar persoalan ini dapat segera diproses dan pihak-pihak terkait agar dapat diperiksa sebab hal ini telah merusak nama baik partai berlambang pohon beringin ini,” ujarnya. []
Reporter: Zulfitra