DISTORI.ID – Puluhan masyarakat Desa Alue Manggota, Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ikut penyuluhan hukum dari program TMMD ke-119 Kodim 0110/Abdya tahun 2024 di kantor Keucik setempat, Selasa, 27 Februari 2024.
Dua anggota Kejaksaan Negeri Abdya bagian intelejen yakni Jerry dan Ardikna dihadirkan dalam kegiatan ini sebagai pemateri soal Restorative Justice atau (penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif).
Kepada wartawan, Ardikna menjelaskan bahwa pihaknya menjelaskan berbagai macam persoalan hukum dalam Restorative Justice agar masyarakat faham tentang kategori perkara dan bagaimana proses penyelesaiannya.
“Tentu agar masyarakat faham bahwa ada perkara yang bisa didamaikan dan sebaliknya,” kata Ardikna diwawancarai wartawan usai kegiatan.
Dicontohkannya, perkara yang tidak bisa didamaikan yakni perkara Narkoba. Sementara contoh perkara yang bisa didamaikan yakni mencuri untuk kebutuhan dengan angka kerugian dibawah Rp 2.500.000.
“Tidak itu saja, harus juga dilihat jumlah perkaranya, kalau misal dia mencuri untuk pertama kali, itu masuk kategori, tapi kalau sudah berulang, tidak masuk lagi walaupun kerugian dibawah Rp 2.500.000,” sebutnya.
Sementara Alue Manggota, T. Fakri mengaku dirinya beserta masyarakat menyambut baik program TMMD ditempatkan di desanya. Menurutnya, sangat banyak manfaat yang didapat dari program-program TMMD ini.
“Selain pembangunan akses, juga banyak program lain yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, misal, penyuluhan, rehap rumah, pembukaan akses perkebunan dan sebagainya,” kata T. Fakri.
Menurutnya, melalui penyuluhan hukum ini, masyarakat dapat mengetahui tentang penyelesaian sebuah perkara dan tentu akan menjauhi jika itu memang melawan hukum.
“Saya mewakili masyarakat sangat berterimakasih kepada Kodim 0110 Abdya dan Pemkab. Alhamdulillah denyut ekonomi masyarakat kami insyaallah akan akan lebih baik dari sebelumnya,” katanya. []