DAERAHHUKUMPOLITIK

Merasa Dicurangi, Caleg Golkar Lapor ke Bawaslu Aceh Tamiang

DISTORI.ID –  Salah seorang Caleg dari Partai Golkar, T Rudi, mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang untuk melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kejuruan Muda, atas dugaan melakukan tindak kecurangan, yakni penggelembungan suara untuk salah satu caleg tertentu.

T Rudi, diketahui merupakan salah satu caleg yang ikut berkompetisi di Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Tamiang IV, dari Partai Golkar, dengan nomor urut dua.

Rudi, melaporkan adanya dugaan kecurangan yang terjadi pada 5 Kampung di 13 TPS dalam Kecamatan Kejuruan Muda. Yakni, Kampung Bukit Rata, Seumadam, Gerenggam, Pangkalan, dan Kampung Suka Makmur.

Dalam keterangan pers, Rudi mengungkapkan, dasar dirinya melaporkan PPK Kecamatan Kejuruan Muda ke Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang, karena melihat adanya dugaan kecurangan yang dilakukan pihak PPK.

Menurutnya, PPK Kejuruan Muda diduga melakukan penggelembungan suara untuk suara salah satu caleg di sesama partainya itu (Golkar), dengan cara merubah suara partai dan caleg untuk ditambahkan kepada caleg diduga nomor urut 1.

“Hasil rapat pleno rekapitulasi suara yang dilakukan PPK Kejuruan Muda tidak sesuai datanya dengan hasil rekapitulasi yang ditulis pada bukti rekapitulasi C plano pada TPS di 5 desa di Kecamatan Kejuruan Muda,” kata Rudi dalam keterangan pers.

Ia merincikan, terdapat 13 TPS yang diduga telah terjadi penggelembungan suara untuk ditambahkan kepada caleg nomor urut 1 itu.

Di Desa Bukit Rata, kata dia, diduga digelembungkan suara di TPS 9 sebanyak 2 suara, TPS 12 sebanyak 5 suara. Kemudian TPS 16 dan 19, masing-masing 2 suara.

“Totalnya ada 11 suara di Desa Bukit Rata,” katanya.

Sedangkan di Desa Pangkalan, Rudi menyebut, pada TPS 1 ditambah 1 suara dan TPS 2 sebanyak 2 suara, dan totalnya sebanyak 3 suara.

Kemudian di Desa Gerenggam, pada TPS 1 ada ditambah 2 suara, TPS 2 ditambah 1 suara, TPS 3 ditambah 5 suara, dan totalnya ada 8 suara.

Tak sampai disitu, Rudi juga mengungkapkan dugaan adanya kecurangan penggelembungan suara di Desa Suka Makmur. Kata dia, pada TPS 2 digelembungkan sebanyak 5 suara, TPS 3 sebanyak 7 suara, dengan total 12 suara.

Kemudian, kata Rudi, di Desa Seumadam pada TPS 1 juga digelembungkan sebanyak 2 suara dan TPS 3 diduga digelembungkan 3 suara, dengan total 5 suara.

“Sebab, berdasarkan data c plano yang saya catat, saya menang 29 suara. Namun PPK menambah 37 suara untuk caleg nomor urut 1. Jadi tujuan mereka apa?. Supaya saya kalah dan caleg nomor 1 menang?,” ujarnya.

Atas dasar itu, Rudi mengaku melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang, agar kasus itu segera mendapatkan atensi dan diproses secara hukum oleh Bawaslu dan Gakumdu.

“Dan berharap agar kasus ini diusut sampai tuntas supaya diketahui dalangnya yang ikut terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Aceh Tamiang, Eki Junianto ketika dikonfirmasi, membenarkan jika ada caleg partai Golkar yang telah membuat laporan ke pihaknya terkait kasus dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Kejuruan Muda.

“Benar. Namu kami masih akan melakukan pengkajian terkait laporan tersebut dalam jangka waktu 1 x 24 jam. Karena kasus ini dugaannya mengarah ke pidana Pemilu,” ujarnya. []

Reporter: Zulfitra

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button