DISTORI.ID – Dua pemuda asal Kabupaten Aceh Timur, ZA (17) dan MA (23) ditangkap Unit Reskrim Polsek Darussalam, Polresta Banda Aceh, Senin (26/2/2024) pagi.
Keduanya ditangkap karena mencuri Sepeda motor milik majikan di tempatnya bekerja.
Diketahui kedua pelaku bekerja di warung milik Maya Windayani (34), warga Lambada Peukan, Darussalam, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan oleh personel Polsek Darussalam dalam mengungkap kasus curanmor dalam waktu singkat.
“Ini merupakan quick respon Polri dalam mengungkap kasus tidak sampai 24 jam. Apalagi baru tiga jam, pelaku sudah diungkap,”ujar Kombes Fahmi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor.
“Atas nama pimpinan, kami mengapresisasi kinerja personel Polsek Darussalam,” puji Kombes Fahmi.
Dia mengapresiasi respon cepat yang dilakukan oleh Personel Polsek Darussalam.
Dia berharap kinerja Polsek Darussalam patut di contoh oleh Polsek lainnya..
Disisi lain, Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana menjelaskan, kejadian pencurian kenderaan bermotor diketahui korban pada Senin (26/2/2024) pagi tadi.
Pencurian motor majikan ini kata dia, ternyata sudah lama direncanakan oleh pelaku.
“Mereka sudah merencanakan aksi kejahatan tersebut, dimana startegi juga telah diaturnya,” ucap Adam Maulana.
Ia menjelaskan, kejadian terjadi pada saat korban sedang istirahat.
Namun saat terbangun dan melihat sepeda motor Yamaha Vixion BL 4135 LBD yang diparkirkan dirumahnya telah hilang.
“Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Darussalam sekitar jam 09.00 WIB sesuai laporan polisi: LP.B/04/II/SPKT/Polsek Darussalam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 26 Februari 2024 tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” ucap Adam.
Berdasarkan laporan polisi, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban serta meyakini bahwa pelaku adalah para pekerja tempat usaha milik korban.
“Kami mendapatkan petunjuk bahwa pelakunya adalah ZA, yang mana ia merupakan pekerja dari korban dan selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB dilakukan penangkapan dirumah korban. Saat dilakukan penangkapan, ZA pura – pura tidur,” jelas Adam.
Dari hasil interogasi, ZA mengakui mencuri sepeda motor milik korban dengan cara membuka pintu belakang rumah korban dan meletakkan kursi di bawah pintu, seolah-olah ada orang yang masuk rumah korban dengan cara membuka pintu belakang rumah korban.
Kemudian ZA membawa keluar sepeda motor korban lewat pintu depan.
“Ini modus yang dipakai oleh ZA,” beber Adam.
Setelah mengeluarkan sepeda motor dari rumah korban, ia menuju ke arah gampong Kajhu, Baitussalam, Aceh Besar, guna bertemu dengan MA yang sudah menunggu kedatangan ZA beserta barang hasil kejahatannya.
Setelah itu, ZA ditangkap dilakukan pengembangan terhadap MA yang turut membantu lancarnya aksi pencurian, dan MA pun ditangkap di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) baru Lampulo Gampong Lampulo Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh sekitar pukul 12.00 WIB beserta sepeda motor merk Yamaha Type Vixion BL 4135 LBD.
Kemudian polisi membawa pelaku dan sepeda motor itu ke Polsek Darussalam guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Mereka merencanakan, apabila tidak tertangkap sore ini, maka hasil kejahatannya akan dibawa ke kampung halamannya di Aceh Timur,” pungkas mantan Wakasatreskrim Polresta Banda Aceh ini. []