POLITIK

Farid Nyak Umar Berpeluang Kembali Duduki Kursi DPRK Banda Aceh

DISTORI.ID – Farid Nyak Umar dipastikan akan kembali duduki kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh periode 2024-2029. Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meraih suara terbanyak kedua dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2.

Ketua DPRK Banda Aceh periode 2019-2024 itu diketahui maju di Dapil 2 meliputi wilayah Kecamatan Kuta Alam. Berdasarkan perhitungan suara quick count yang dipantau dari website KPU, caleg nomor urut 1 itu telah mendulang sebanyak 649 suara.

Diketahui, suara masuk ke real count KPU untuk DPRK Banda Aceh Dapil 2 pada pukul 10.00 WIB Senin (26/2/2024) sebanyak 30.69%. Lebih rinci, KPU baru memperoleh suara dari 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total keseluruhan 101 TPS.

Dari perhitungan KPU, PKS telah memperoleh 783 jumlah suara sah partai politik dan calon di Dapil 2 Banda Aceh, dengan kata lain Farid Nyak Umar mendulang suara terbanyak untuk partai berwarna oranye tersebut.

Dilansir sidapil.kpu.go.id, caleg dari Dapil 2 Kota Banda Aceh akan memperebutkan 5 kursi DPRK. Sejauh ini, perolehan suara tertinggi berada di kantong Teuku Nanta Muda dari Partai NasDem yakni sebanyak 660 suara.

Di posisi kedua dipepet oleh Farid Nyak Umar dari PKS sebanyak 649 suara. Pada posisi ketiga tercatat nama Sabri Badruddin dari Partai Golkar sebanyak 533 suara.

Selanjutnya, di posisi keempat terdapat nama M Zidan Al Hafidh dari PAN sebanyak 411 suara. Kemudian di posisi kelima ada Siti Hawa Ibr Panghab dari Partai Demokrat sebanyak 267 suara, kemudian disusul Erika Mulyani dari partai yang sama sebanyak 266 suara.

Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button