DISTORI.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai Pusat, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Langsa bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP) pada Januari 2024, berupa 42.177 gram Sabu dengan melibatkan 7 orang tersangka.
Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh jaringan sindikat internasional lintas negara (Malaysia-Indonesia), dari Penang, Malaysia, melalui wilayah perairan di Aceh Timur.
Tim gabungan melakukan penyelidikan di wilayah Aceh Timur, pada Minggu, 7 Januari 2024,
Dilanjutkan pada Selasa, 9 Januari 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, Tim gabungan berhasil menghentikan sebuah perahu jenis Bot Timur (kepala dua), berwarna Cokelat di perairan Langsa, Desa Teulaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kapal dan berhasil menemukan 40 bungkus plastik berisi NPP jenis Sabu dengan berat total 42.177 gram.
Petugas selanjutnya mengamankan dua orang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial Ab dan Fa alias N.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari keduanya, petugas selanjutnya mengamankan 5 orang tersangka lainnya, yaitu masing-masing berinisial Sa, MO, Am, Ma, dan Hu.
Kemudian barang bukti tersebut di atas pada Kamis, 22 Februari 2024 dilakukan pemusnahan oleh BNN RI di Jakarta, bersama barang-barang hasil tangkapan lainnya.
Dengan digagalkannya upaya penyelundupan NPP tersebut, Bea Cukai Aceh dan Tim Gabungan telah menyelamatkan 210.885 jiwa dari potensi penyalahgunaan NPP.
Kanwil Bea Cukai Aceh sebagai instansi vertikal Bea Cukai berkomitmen untuk selalu menjaga masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya (community protector). []