Sasaran konten hoaks tersebut paling banyak menyerang Paslon 2 sebanyak 45 persen.
“Paslon capres-cawapres 1 sebesar 33 persen dan paslon 3, 18 persen,” ungkapnya.
Lolly juga mengatakan, 355 pelanggaran tersebut berasal dari tiga metode pengawasan.
Pertama, menindaklanjuti pengawasan bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan aduan masyarakat dari saluran resmi Bawaslu.
Kedua, menelusuri konten diduga memuat hoaks, pelanggaran pemilu, dan ujaran kebencian pada akun media sosial maupun portal berita melalui aplikasi Intelligent Media Monitoring (IMM Bawaslu) dan saluran lainnya.
Ketiga, menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu provinsi dan Panwaslu Luar Negeri terhadap pelanggaran konten internet.
Tak hanya itu, pada masa tenang sejak tanggal 11 – 13 Februari 2024, Bawaslu melakukan patroli pengamanan siber.
Bawaslu akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk segera menindaklanjuti proses takedown terhadap konten-konten yang telah diidentifikasi.
“”Selaras dengan hal tersebut, Bawaslu juga memandang perlu untuk mengembangkan sistem informasi atau bekerja sama dengan lembaga yang memiliki fungsi dan kredibilitas dalam mengidentifikasi konten melalui ‘cek fakta’ guna mengoptimalkan identifikasi berita yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” ucap Lolly.
Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu akan melakukan penguatan komunitas melalui literasi digital serta mengedukasi masyarakat dalam memanfaatkan kanal Cek Fakta. []