Selanjutnya anggota polisi membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke Penyidik Sat Resnarkoba guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, melaui kasi Humas Akp Saniman mengatakan membenarkan terjadi penangkapan pengguna Narkotika jenis Extasi dengan jumlah tersangka Delapan orang.
“Satu orang tidak terlibat dalam Penggunaan Extasi karena cuma duduk aja di cafe dan saat tes urine hasilnya negatif,”kata Saniman.
Delapan tersangka berinisial KS (27) Pelajar/Mahasiswa, MR (26) Wiraswasta DM (26) Ibu Rumah Tangga, JM (45) Wiraswasta KM (23) Ibu Rumah Tangara.
Selanjutnya DR (27) Ibu Rumah Tangga, RM (29) Ibu Rumah Tangga FR (36) Wiraswasta.
“Dari tangan pelaku polisi mengamankan Tiga butir narkotika jenis Pil Extasi/Inex dengan berat netto 1,61 gram, tujuh unit headphone Android, satu buah plastik klip dan dua lembar tisu warna putih,” Jelas kasi Humas. []