DAERAHHUKUMPERISTIWA

Bandar Sabu di Aceh Tenggara Diciduk

Dalam pemeriksaan, ditemukan satu bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan lakban warna hitam yang menempel di sebilah pisau.

Sabu tersebut adalah sisa yang baru saja digunakan oleh pelaku. SD mengakui kepemilikan sabu tersebut.

Selanjutnya, Anggota Opsnal Sat Narkoba melakukan pengembangan ke rumah pelaku SD, dimana ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu lagi, yang tersembunyi di dalam kaleng rokok.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Kasi Humas AKP Saniman mengatakan, penangkapan Tersangka BG, NS dan SD berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis Sabu yang terbungkus plastik warna putih bening berukuran besar dengan berat 0,03 gram.

Kemudian satu bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus dengan plastik warna putih bening berukuran sedang dengan berat 2,08 gram.

Uang senilai Rp 500.000, satu unit handphone, satu unit handphone merek vivo warna biru, satu buah pisau, satu buah kaleng rokok, satu buah alat hisap sabu (bong).

“Semua barang bukti yang berhasil diamankan oleh Opsnal Satuan Narkoba Polres Aceh Tenggara dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas. []

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button