DISTORI.ID – Anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Desa Paye Munje, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara.
Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam Penangkapan, Jumat, (26/1/2014) pukul 13.40 WIB.
Berdasarkan informasi yang diterima, Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara segera bergerak ke lokasi yang disebutkan dan berhasil mengidentifikasi seorang tersangka berinisl BG (25) Warga Desa Desa Paye Munje Kecamatan Lawe alas Kabupaten Aceh Tenggara.
Setelah dilakukan pemeriksaan, BG mengakui adanya narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam rumahnya.
Namun, saat anggota kepolisian melakukan penggeledahan di rumah BG, tidak ditemukan barang bukti sabu yang diakui oleh pelaku.
Pertanyaan pun terus dilanjutkan, dan BG memberikan informasi bahwa dia memperoleh sabu dari seorang bernama SD (39) Warga Desa Desa Muara Baru Kec. Lawe alas Kab. Aceh Tenggara.
Anggota Opsnal Sat Narkoba kemudian bergerak ke sebuah pondok di Desa Paye Munje, tempat di mana pelaku SD diketahui menjual narkotika jenis sabu.
Di pondok tersebut, Team Opsnal Sat narkoba berhasil mengamankan pelaku SD dan seorang pelanggan NS (29) Warga Desa Muara Baru Kecamatan Lawe alas Kabupaten Aceh Tenggara, yang baru saja menggunakan sabu.