“Saat ditanya kelengkapan dokumen mengangkut kayu olahan dari pejabat yang berwenang, HA tidak bisa menunjukkan sehingga HA berikut mobil dan kayu itu dibawa ke Polres Aceh Timur,” ujar Riza.
Selanjutnya, dari keterangan HA yang menyebutkan bahwa kayu tersebut dibelinya dari AM, pada hari Selasa, (23/01/2024) Tim opsnal dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap AM dengan mendatangi rumahnya di wilayah Lokop.
Namun yang bersangkutan sudah tidak berada lagi di rumahnya.
Kepada petugas HA menunjukkan tempat saat ia memuat/mengambil kayu dan setibanya di lokasi terdapat 156 batang kayu olahan. HA mengatakan bahwa kayu tersebut adalah milik AM.
Untuk proses hukum lebih lanjut, semua kayu yang berada di lokasi diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur.
“Atas perbuatannya, HA dipersangkakan melanggar Pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c jo pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana singkat satu tahun dan paling lama lima tahun,” jelas Kasat Reskrim. []