DAERAHHUKUM

Muat Kayu Olahan Tanpa Dokumen, Pria asal Peureulak Barat Diamankan

DISTORI.ID – Sat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh, pada hari Senin, (22/01/2024) mengamankan HA, 50 tahun, warga Desa Paya Seungat, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.

HA diamankan oleh Tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur karena kedapatan mengangkut 83 batang kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Riza, menyebutkan, kayu olahan tersebut diangkut dengan menggunakan mobil Suzuki Cary jenis Pick Up Nomor Polisi BL 8229 ZI.

Dikatakan, pengungkapan ini bermula saat Tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur sedang melakukan patroli dan diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada mobil pick up yang mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen dari wilayah Lokop, Serbajadi, Aceh Timur.

“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penyeludikan, dan sekira pukul 23.00 WIB mobil sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh masyarakat itu melintas di Desa Klit, kecamatan Ranto Peureulak kemudian dihentikan oleh petugas,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Gandapura Polres Bireuen ini mengatakan, setelah dihentikan petugas menanyakan kepada HA perihal kayu yang diangkutnya.

Kepada petugas, HA mengaku bahwa kayu tersebut adalah miliknya yang ia beli dari AM warga Lokop.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button