HEADLINEKRIMINAL

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pembacokan di Banda Aceh, Buntut Kisruh Kalah Futsal

DISTORI.ID – Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan enam orang pelaku kasus penganiayaan yang mengakibatkan Fakhrus Walidan (23) Mahasiswa asal Simeulue dan M Zulmi (29 pekerja bengkel mengalami luka bacok akibat senjata tajam.

Mereka yang menjadi tersangka yaitu, DAL (24) warga Gue Gajah, Aceh Besar, MAD (19) warga Lambheu, Aceh Besar dan FIR (18) warga Punge Jurong, Banda Aceh.

Lalu tersangka lainnya YF alias Aseng (15), MAB (17) dan MIS (17) merupakan pelaku yang dibawah umur.

“Enam pelaku kekerasan  telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terdiri atas tiga orang pria dewasa dan tiga masih berstatus anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Rabu (24/1/2024).

Penetapan enam pelaku yang diamankan dalam tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Benk Kupi, Banda Aceh pada  Minggu (20/1/2024) dini hari lalu.

Fadillah menjelaskan, dari hasil interogasi, rencananya para pelaku hendak tawuran antar remaja di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh.

Saat kejadian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah gergaji yang telah dimodifikasi berbentuk parang bergerigi.

Fadillah menerangkan, awal terjadinya keributan itu bermula dari pertandingan futsal sekitar satu bulan lalu antara  kedua kelompok tersebut dan dimenangi oleh kelompok “gerimis”.

Akan tetapi lawan tidak menerima kekalahan dengan perjanjian bahwa “siapa yang kalah membayar sewa lapangan”. Namun hal itu tidak disepakati oleh kelompok yang kalah, dan melakukan pemaksaan sehingga anggota kelompok gerimis dipukul oleh pihak lawan yaitu Kiki Maulana Cs.

“Pasca keributan itu, berlanjut kembali pada Minggu (20/1/2024) dini hari yang mengakibatkan salah target sehingga korban M Zulmi (29) dan Fakhrus Walidan (23) menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Aseng Cs,” ungkapnya.

Fadillah mengungkap, dari kejadian tersebut diamankan barang bukti berupa empat bilah parang, dua bilah celurit, satu gergaji dan empat kayu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan keseluruhan 21 orang oleh penyidik Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh maka ditetapkan enam orang tersangka tindak pidana kekerasan berat,” Jelasnya

Para pelaku disangkakan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo Undang undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman 7 (tujuh) tahun. []

Editor: M Yusrizal

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button